Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH menghadiri Rapat Paripurna Penetapan dan Penandatanganan Keputusan DPRD Buol terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin sore (25/8), dipimpin oleh Wakil Ketua I, Karmin Oy Kaimo, S.Ag, dan dihadiri Wakil Ketua II, Ahmad R. Kuntuamas, serta para anggota DPRD Kabupaten Buol lainnya.

Dalam laporannya, Panja menyampaikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan menitikberatkan pada penyelesaian temuan BPK agar tidak berulang di masa mendatang.  “Kami menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan perangkat terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, ini menjadi kunci menjaga kepatuhan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ketua Panja, Muhammad Ikbal A. Ibrahim, S.Pd.

Foto: Sari

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Buol resmi menetapkan dan menandatangani Keputusan tentang rekomendasi tindak lanjut LHP BPK RI. Dokumen keputusan diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD kepada Pemerintah Daerah, yang diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Buol.

Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Buol bersama DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2025 dan seterusnya dapat semakin baik, bebas dari temuan berulang, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Komitmen Pemda Buol dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK secara ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir jajaran pejabat Pemda Buol terkait di antaranya Sekretaris Daerah, Dadang Hanggi, SH., MH., Kadis PUPR, Darsyad, ST., Plt. Kepala BPKAD, Kasim Ali, SE., Kepala Bappeda, Satar Badang, SE., serta Inspektur Pembantu Wilayah III, Mohamad Nur, SP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *