Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, MM., dan Asisten Administrasi Umum, Lani Irawati Saleh, S.E., Ak., M.Si., menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. Sertifikat tersebut diberikan untuk Pengetahuan Tradisional (PT) “TOMBOUAT” sebagai warisan budaya yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Buol. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rabu 21 Mei 2025. Sertifikat KIK ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Kabupaten Buol.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah penting untuk mencegah pemanfaatan ilegal serta menjamin perlindungan hukum atas karya-karya komunal. “Pencatatan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas dan identitas budaya masyarakat daerah,” jelasnya.

Wakil Bupati Buol menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi simbol pengakuan formal dan juga membuka peluang bagi peningkatan nilai ekonomi lokal melalui pelestarian budaya berbasis hukum. “Kami sangat menghargai peran Kemenkumham dalam mendorong perlindungan terhadap aset budaya lokal. Ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Buol dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual secara berkelanjutan,” ujarnya.
TOMBOUAT, sebagai salah satu bentuk pengetahuan tradisional masyarakat Buol, memiliki nilai historis, sosial, dan spiritual yang tinggi.
Dengan pencatatan resmi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat terus menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya tersebut secara arif, baik dalam konteks pelestarian maupun pengembangan ekonomi kreatif. (Lis)