Masalah belum terbayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Pendidikan Agama Hindu di Kabupaten Buol sedang dibahas. Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH, MH, memimpin rapat yang membahas persoalan ini pada Rabu, 12 Maret 2025 di ruang kerjanya, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan perwakilan dari DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Buol.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S. Ag., Inspektur Daerah, Wahida, SE, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Ir. Usman Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Lani Irawati, SE.Ak., MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Asrarudin M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syarif Pusadan. Pembahasan utama dalam rapat ini adalah mengenai keterlambatan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan.

Sufriadi Nuron, S. Sos., Pengelola Keuangan PAI Kabupaten Buol, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, pembayaran tunjangan profesi untuk guru PAI dan Hindu belum terlaksana. “Kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buol segera mengimplementasikan PP No. 14 Tahun 2024 untuk guru PAI, serta memberikan kejelasan mengenai pembayaran tunjangan profesi tahun 2023 dan 2024,” ujar Sufriadi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syarif Pusadan, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi hanya berlaku bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD. Oleh karena itu, pembayaran untuk guru yang gajinya bersumber dari Kementerian Agama atau lembaga lain tidak bisa dilakukan melalui APBD Kabupaten Buol.
Dalam rapat tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Buol turut memberikan penjelasan terkait kewenangan pembayaran tunjangan profesi dan Gaji 13. Mereka menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan harus dilakukan melalui anggaran daerah (APBD) oleh pemerintah daerah, baik oleh Bupati/Walikota maupun Gubernur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tepat untuk membayar hak-hak para guru PAI. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pembayaran hak para guru dapat segera terealisasi,” jelas Karmin.
Menanggapi masalah ini, Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH, MH, menegaskan pentingnya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, dan Kementerian Keuangan agar pembayaran THR dan tunjangan profesi bagi guru PAI dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa langkah yang akan diambil, antara lain memastikan validitas data guru PAI agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengkoordinasikan kembali data yang diperlukan dan menyampaikan laporan yang jelas sesuai dengan kewenangan yang ada. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait, diharapkan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi untuk guru PAI dapat segera terealisasi, dan hak-hak para guru PAI dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sari)