Pemerintah Kabupaten Buol melakukan efisiensi terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah proaktif penyesuaian fiskal daerah untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat stabilitas keuangan daerah yang masih diklasifikasikan sebagai fiskal rendah, sambil memastikan bahwa belanja daerah tetap terfokus pada peningkatan pelayanan publik dan akselerasi pembangunan prioritas daerah.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, efisiensi utama terjadi pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Pada tahun 2025, total alokasi TKD Kabupaten Buol yang semula ditetapkan sebesar Rp.842.810.136.000,- mengalami efisiensi menjadi Rp.770.454.187.000,-. Efisiensi total ini mencapai Rp.86.212.256.000,- yang bersumber dari tiga komponen utama:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk Bidang Pekerjaan Umum: Rp.43.073.904.000,-
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pekerjaan Umum: Rp.29.634.557.000,-
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat Kurang Salur: Rp.13.503.795.000,-

Efisiensi juga diproyeksikan terjadi pada tahun 2026. Postur APBD untuk TKD sebesar Rp.760.586.926.000,-. Dibandingkan dengan alokasi awal penetapan APBD 2025 (Rp.842.810.136.000,-), terjadi penurunan sebesar Rp.82.223.210.000,-. Penurunan ini akan bertambah signifikan dengan adanya penurunan dana transfer antar daerah sebesar Rp.9.353.289.820,-, sehingga total proyeksi penurunan mencapai Rp.91.576.499.820,- ditambah dengan proyeksi penurunan pendapatan lainnya di tahun yang sama.

Efisiensi ini juga merupakan bagian dari upaya penataan struktur belanja daerah agar lebih proporsional, mengingat porsi belanja rutin dalam APBD Kabupaten Buol masih sangat besar. Struktur belanja daerah dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 secara umum menunjukkan dominasi belanja operasional:

  • Belanja Pegawai sebesar Rp.437.589.511.600,- atau 47,83% dari total APBD.
  • Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.225.274.319.850,- atau 24,62%.
  • Belanja Modal sebesar Rp.108.655.237.520,- atau 11,87% dari total APBD.
  • Dana Desa sebesar Rp. 85.784.388.000,- atau sebesar 9,37% dari total APBD
  • Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten Kepada Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.54.540.101.200,- atau 5,96 %, dari total APBD
  • Belanja Hibah sebesar Rp.11.476.510.679,- atau 1.25% dari total APBD
  • Belanja Tidak Terduga Rp.2.000.000.000,- atau 0,21%
  • Belanja Bantuan Sosial Rp.954.089.432,- atau 0.10% dari total APBD

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang terbatas tidak akan menyurutkan niat pemerintah dalam membangun daerah.

“Keuangan daerah kita yang belum kuat alias fiskal rendah berdampak pada kesulitan melakukan pembangunan. Niat dan ide membangun daerah kita ada dan besar, tapi tenaga kurang. Besarnya belanja rutin atau operasional dan kurangnya belanja modal jadi menyebabkan anggaran pembangunan kurang maksimal. Besarnya belanja pegawai yang sampai 47% lebih salah satu penyebab tidak maksimalnya pembangunan,” jelas Bupati.

Menghadapi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Buol harus mempersiapkan diri untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD mulai tahun 2027.

“Maka Pemda Buol akan memangkas sebesar 17 persen bila mengikuti regulasi ini. Tapi kami tidak ingin solusinya hanya memangkas anggaran atau mengurangi jumlah pegawai seperti yang dilakukan daerah lain. Kami mau solusinya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya saja ini sulit dilakukan dalam jangka pendek,” terang Bupati.

Meskipun efisiensi fiskal dilakukan, Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen penuh untuk memastikan kebijakan ini tidak akan menurunkan semangat dan motivasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Risharyudi menegaskan bahwa langkah efisiensi ini bukanlah bentuk pengurangan kesejahteraan ASN, melainkan penyesuaian struktural untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Pemda Buol akan terus menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan motivasi kerja pegawai, dengan menjunjung tinggi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.

Pemerintah Kabupaten Buol mengajak seluruh ASN, perangkat daerah, dan masyarakat untuk bahu-membahu mendukung langkah strategis penguatan fiskal daerah ini, melalui peningkatan produktivitas, efisiensi belanja, dan optimalisasi potensi PAD, demi mewujudkan Kabupaten Buol yang Agamis, Agropolitan, Maju, dan Berkelanjutan. (Wayan Irmayani)

__________________________________

Sumber Data: BPKAD Kabupaten Buol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *