Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Buol menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Masa Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat edaran ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara dan pihak terkait untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaporan dan penolakan gratifikasi melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Buol pada Inspektorat Daerah.

Melalui edaran ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, BUMD, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada periode akhir tahun anggaran dan perayaan Tahun Baru.

Unduh Surat Edaran selengkapnya pada dokumen di bawah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *