Menjelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buol mengadakan sosialisasi yang diadakan di kantor KPUD, Selasa 24 September 2024  pada pukul 21.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di antara para peserta mengenai aturan dan mekanisme kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam sambutannya, Faisal J. Usman, S.E., Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang regulasi yang mengatur kampanye. “Masa kampanye adalah fase yang rawan. Oleh karena itu, kita perlu mematuhi semua aturan, baik dalam kampanye tatap muka maupun di media sosial,” ungkap Faisal. Dia juga mengingatkan untuk menghindari serangan personal yang dapat merusak integritas pemilu.

Menjelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buol mengadakan sosialisasi yang diadakan di kantor KPUD, Selasa 24 September 2024  pada pukul 21.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di antara para peserta mengenai aturan dan mekanisme kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Para pemateri salam sosialisasi pelaksanaan kampanye (Foto: Sari)

Sosialisasi ini juga melibatkan narasumber dari Polres Buol, yang menjelaskan mengenai mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye. Tanpa STTP, kampanye dapat dianggap ilegal. Selain itu, pihak Bawaslu juga hadir untuk menjelaskan pengawasan terhadap kampanye dan pelanggaran yang harus dihindari oleh peserta pemilu.

Mekanisme Pendaftaran Kampanye di Media Sosial

Abdullah AS. Mangge, S.Ag., M.Si, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, memberikan penjelasan mengenai peraturan terbaru dari KPU, yaitu PKPU No. 13 Tahun 2024. Dalam pasal 40 dan 43, diatur bahwa kampanye di media sosial adalah sah dan pasangan calon dapat membuat maksimal 20 akun media sosial untuk keperluan kampanye. Akun-akun ini harus didaftarkan ke KPU dan tidak boleh aktif setelah masa tenang yang berakhir pada 22 November. Abdullah menekankan, “Kami akan memantau aktivitas di grup WhatsApp yang mulai panas. Mari kita jaga suasana agar tetap kondusif.”

Menjelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buol mengadakan sosialisasi yang diadakan di kantor KPUD, Selasa 24 September 2024  pada pukul 21.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di antara para peserta mengenai aturan dan mekanisme kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Pentingnya Pengawasan dan Kepatuhan Aturan

Ismajaya S.Sos, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan kampanye. Ia mengingatkan tentang pentingnya mematuhi aturan yang ada, termasuk larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah dan fasilitas kesehatan. “Pelanggaran seperti money politic dan keterlibatan ASN dalam kampanye akan diawasi dengan ketat,” tegas Ismajaya.

Dengan semangat kolaborasi, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan. “Mari kita utamakan adu gagasan daripada menyerang personal. Kampanye yang sehat adalah kunci untuk demokrasi yang berkualitas,” pungkas Faisal J. Usman di akhir acara.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mendatang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *