Sekretaris Kabupaten Buol Drs. Muhamad Sufrizal., MM. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2022 di BPU Kecamatan Peleleh, Rabu 29 Juni 2022.

Dalam laporan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buol menyatakan bahwa :
Kewajiban yang harus di penuhi pelaku usaha di mana prinsip dasar pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko adalah :
1.      Kemudahan Penerbitan Perizinan berusaha dan mengedepankan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan;
2.      Dalam sistem OSS RBA, terdapat subsistim pengawasan yang akan menghasilkan profil kepatuhan pada pelaku usaha;
3.      Dalam rangka memberikan kepastikan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada 3 (tiga) tempat, untuk Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat dilaksanankan di Kecamatan Paleleh dan dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 29 Juni Tahun 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 50 (Lima Puluh) orang peserta terdiri dari Para pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk kecamatan Bunobogu dan Gadung dilaksanakan di Kecamatan Bunobogu pada tanggal 30 Juni 2022, serta 7 (tujuh) kecamatan lainnya akan dipusatkan pelaksanaannya di kecamatan Biau dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang sehingga diharapkan target peserta Sosialisasi Implemetasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat dilaksanakan pada 11 (sebelas) kecamatan dan jumlah pelaku usaha sebanyak 200 (dua ratus)  peserta akan tercapai.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum, Camat Paleleh dan Jajarannya, Kapolsek Kec. Paleleh / Paleleh Barat, Staf Ahli dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Pelaku Usaha di Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat.

Diskominfo 2022