Buol-Sekertaris Daerah Kab.Buol Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM di wakili Asisten Pemerintah dan Kesra bersama Kadis P3A-PMD dan Kadis Dukcapil Kab. Buol menghadiri kegiatan sosialisasi Pencegahaan dan Pemberatasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) dan Sosialisasi Desa bersinar di Kabupaten Buol, di Aula lantai III Kantor Bupati Buol, Selasa (13/12/2022).

Laporan dari Kepala Badan Narkotika Repuplik Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah Brigadir Jendral Polisi H. Monang Simatupang, S.H, M.Si menyampaikan penyalagunaan narkotika di Indonesia saat ini sudah mencapai angka dengan persentasenya 1,95 % dari jumlah penduduk kurang lebih 270.000 000 sekian, maka yang rutin memakai narkoba kurang lebih 3.400.000 sekian orang. Untuk Prov. Sulawesi Tengah dari jumlah penduduk 3.000.000 pemakai narkobanya dalam persentase 2,80% jumlahnya 52.341 orang.
Saat ini Sulawesi Tengah adalah urutan keempat dari tingginya angka penyalagunaan narkotika berdasarkan persentasenya.

Berdasarkan data tersebut, Kepala BNN juga mengatakan keinginannya untuk berbagi pengetahuan dengan Masyarakat di Kab.Buol agar bisa memahami bahaya penyalahgunaan narkotika atau P4GN dan program tentang pencanagan desa/kelurarahan bersinar di wilayah Sulawesi Tengah sebagaimana di maksud menettapkan program pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan peredaran gelap narkoba menjadi kualitas program kepada masyarakat.

Kemudian program keluarga bersinar karna dari keluarga pertahanan dalam masyarakat adalah termasuk kelompok yang terkecil di desa adalah keluarga, sehingga kalau keluarga kuat kelompok masyarakat lainya pun kuat.

“Kami berharap Dukcapil, Kakandepag, dan Pemberdayaan Masyarakat serta para Kades/Lurah bisa melaksanakan program keluarga bersinar sampai program ini bisa tercapai” tutup beliau.

Pada kesempatan yang sama sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab.Buol, Drs. Moh Kasim, MM sekaligus membuka kegiatan sosialisasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNN Prov. Sulawesi Tengah yang telah bersedia datang di Buol.

Sebagaimana Instruksi Presiden maupun Permendagri No.12 Tahun 2019 untuk itu Fasilitasi Kewenangan berjenjang mulai dari Pemerintah Daerah memfasilitasi, Camat dan Desa untuk rencana aksi dan membuat minimal peraturan desa tentang bagaimana upaya untuk pencegaha narkotika.

Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buol ini sudah sangat konsen perihal tersebut salah satunya adalah pengangkatan atau lelang jabatan untuk pejabat stuktural baik itu Eselon II dan Adminsiator wajib untuk melampirkan hasil uji lab bebas narkoba.

Asisten meminta peran aktif para Camat dan Kepala Desa dan semuanyaa untuk saling besinergi menyatukan tekad memberantas narkotika di Kabupaten Buol.

Selanjutnya penandatanganan perjanjian kerja TP- PKK Kab. Buol dengan BNN Propinsi Sulawesi Tengah, sekaligus pemberian plakat dari BNN Propinsi Sulteng kepada Bupati Buol atau yang mewakili.

Diskominfo-SP 2022