Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH, menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Masa Jabatan 2024-2029. Rapat yang digelar pada hari Jumat, 8 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam pengantar Rapat Paripurna, disampaikan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari pelantikan anggota DPRD yang dilaksanakan pada 9 September 2024, sebagai langkah awal pembentukan alat kelengkapan DPRD. Rapat paripurna ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang mengukuhkan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol. Keputusan tersebut, yang mengacu pada Pasal 377 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang DPRD, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD harus diresmikan oleh Gubernur.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH, menyampaikan sambutannya. “Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita dapat menghadiri acara pelantikan Saudara Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol,” kata Sekda Dadang dalam sambutannya.

Sekda Dadang kemudian mengucapkan selamat kepada Ahmad R. Kuntuamas yang baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD. “Saya atas nama pribadi, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, dan seluruh masyarakat mengucapkan selamat kepada Saudara Ahmad R. Kuntuamas atas amanah yang diberikan. Semoga Saudara senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan bimbingan oleh Allah SWT dalam mengemban tugas yang mulia ini,” ujar Sekda.

Foto bersama Sekda (tengah) wakil DPRD Buol dan pejabat lainnya (Foto: Sari)

Lebih lanjut, Sekda Dadang berharap pelantikan ini menjadi momentum penting bagi kelengkapan dan penguatan kelembagaan DPRD. Ia menekankan bahwa kehadiran Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam tiga aspek penting: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Kabupaten Buol dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan visi Kabupaten Buol yang lebih baik di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *