Buol-Sekretaris Kabupaten Buol Drs Moh.Sufrizal Yusuf, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “ menuju Desa Informati” bertempat di Hotel Sri Utami Kel. Kulango Kec. Biau Kab. Buol, Selasa (22/11/2022).

Dalam laporan Panitia yang disampaikan oleh Ibu Hj Henny Ingolo, S.Sos., M.Si yang juga adalah komisioner Bidang ASE Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah, bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain membuat petunjuk tehnik dan standar layanan informsi publik melalui mediasi dan ajudikasi untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini di harapkan dapat meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang berkualitas.

Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah H Abbas H.A Rahim, SH, MED menyampaikan sambutannya bahwa keterbukaan informasi adalah keniscayaan dan sangat tidak mungkin ditolak dalam pembangunan negara yang menganut sistim demokrasi karena salah satu ciri atau syarat negara demokrasi itu adalah keterbukaan informasi disemua tingkat termasuk pemerintahan tingkat desa karena pemerintahan desa itu adalah merupakan jabatan negara yang memerlukan pertanggung jawaban kepada publik atau kepada masyarakat.
Komisi Informasi menggelar kegiatan seperti ini baik berupa bimbingan tehnis maupun berupa sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini tujuannya agar supaya Desa-desa yang ada di Kabupaten Buol menjadi desa informatif.
Mengakhiri rangkaian acara pembukaan adalah sambutan Sekretaris Kabupaten Buol sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan sesi foto Bersama.
Turut hadir : Kadis Kominfo Suondo D, Sanua S Sos bersama jajarannya, Camat Bokat, Para Lurah, Kepala Desa Ketua BPD serta apparat desa yang sempat hadir.
Diskominfo-SP 2022