Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Ir. H. Usman, M.Si, melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama di Kabupaten Buol pada Selasa, 26 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bank BPD Sulteng Cabang Buol dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 450 orang.
Dalam sambutannya, Ir. H. Usman, M.Si menyampaikan bahwa penyaluran BLT ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut menetapkan penerima bantuan tunai bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai upaya mengatasi kerentanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak inflasi.

Program BLT ini diberikan kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak termasuk penerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu meringankan beban di tengah kenaikan harga bahan pokok, seperti beras.
Menurut Ir. H. Usman, M.Si, terdapat beberapa kriteria yang berhak mendapatkan BLT, antara lain kepala keluarga miskin yang terdaftar dalam data DTKS. Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat usia di atas 18 tahun, memiliki identitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal, bukan pegawai negeri sipil, TNI, POLRI, pensiunan, atau apparat. Khusus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membagi kuota pemberian BLT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan kuota masing-masing kabupaten dan kota. Pada tahap pertama, Kabupaten Buol mendapatkan kuota untuk 450 RT, sebagai bagian dari total keseluruhan 9226 RT yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.