Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM beserta Sekretaris Daerah, Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dan jajaran perangkat daerah Kabupaten Buol menghadiri Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Srikandi Batalipu beserta 13 anggota DPRD Kabupaten Buol. Rapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, serta satu buah Rancangan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Daerah. Rapat ini dilaksanakan di ruang utama DPRD Kabupaten Buol, Selasa, (27/6).
Dalam paparan pengantar mengenai rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang dibacakan oleh PJ Bupati Buol, disampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buol. Rancangan ini mengamanatkan agar Bupati mengajukan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta lampirannya kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buol tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
Pendapatan:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp63.329.146.672,89 atau 99,23% dari anggaran.
- Pendapatan transfer atau dana perimbangan terealisasi sebesar Rp792.603.008.994,00 atau 101,55% dari anggaran.
- Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp27.234.562.528,00 atau 368,09% dari anggaran.
Belanja:
- Belanja operasi terealisasi sebesar Rp630.404.920.566,30 atau 91,24% dari anggaran.
- Belanja modal terealisasi sebesar Rp90.052.343.471,00 atau 91,56% dari anggaran.
- Belanja tidak terduga sebesar Rp4.022.985.150,00 atau 65,05% dari anggaran.
- Transfer atau bagi hasil pajak kepada 108 desa sebesar Rp136.347.708.618,00 99,98% dari anggaran.
Dalam mengelola anggaran, Pemerintah Kabupaten Buol juga berhasil menjaga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp103.111.519.595,40. SILPA ini meliputi sisa dana kas daerah, kas bendahara penerimaan dan pengeluaran, dana kapitasi pada FKTP, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lainnya.
Kabupaten Buol juga mencatat prestasi dalam pengelolaan aset. Jumlah aset per 31 Desember 2022 mencapai Rp2.015.433.286.745,35. Aset tersebut terdiri dari aset lancar senilai Rp137.068.518.913,59, investasi jangka panjang senilai Rp38.331.479.404,63, aset tetap senilai Rp1.751.643.448.474,88, dan aset lainnya senilai Rp88.389.839.952,25.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buol juga memiliki kewajiban jangka pendek. Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Adapun jumlah kewajiban jangka pendek Pemkab Buol per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13.942.369.817,44.
Sementara itu, ekuitas dana per Desember 2022 mencapai Rp2.001.490.916.927,91. Hal ini mencerminkan kekayaan pemerintah daerah yang terikat dalam investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan dana cadangan dikurangi dengan kewajiban. Dengan prestasi ini, Kabupaten Buol telah membuktikan komitmen dan kemampuannya dalam mengelola anggaran dengan baik. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Buol.