Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12).
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya. Khusus untuk Kabupaten Buol, kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo, Rahmawati T. Tonggil, SH.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi, atas terselenggaranya kegiatan strategis tersebut. Menurutnya, penganugerahan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penganugerahan ini merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat,” ujar dr. Reny A. Lamadjido.
Wagub menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit jika didukung oleh komitmen bersama. Setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa penyediaan informasi publik tidak boleh bersifat pasif atau menunggu permintaan masyarakat. Pemerintah, kata dia, harus proaktif menyediakan informasi yang dapat diakses kapan saja melalui kanal resmi.
“Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, dr. Reny juga menyampaikan target Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar pada tahun 2026 mendatang sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Wagub berharap penganugerahan ini dapat menjadi pemicu lahirnya inovasi serta peningkatan standar pelayanan publik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025 merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, yakni Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM),” jelas Indra.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025 untuk kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Kabupaten Banggai dengan nilai 82,4 (Menuju Informatif), Kabupaten Banggai Kepulauan 78,2 (Cukup Informatif), Kabupaten Tolitoli 67,6 (Cukup Informatif), Kabupaten Morowali Utara 65,8 (Cukup Informatif), dan Kabupaten Buol 65,6 (Cukup Informatif).
Dari total 13 wilayah administratif di Sulawesi Tengah yang terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota, Kabupaten Buol berhasil masuk dalam lima besar peringkat teratas penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025 dengan predikat Cukup Informatif.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik yang mewakili Kabupaten Buol menyampaikan harapan agar capaian tersebut dapat terus ditingkatkan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik agar mampu meraih predikat Informatif pada penilaian tahun berikutnya, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. (Wayan Irmayani)
____________________________________
Sumber: Humas Pemprov Sulteng
