Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil, pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Aula Pobokidon Lantai II Kantor Bupati Buol.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para sekretaris OPD, kepala bagian Setda, serta para pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, Pj Sekda menegaskan bahwa TPP bukan merupakan hak yang bersifat otomatis bagi ASN, melainkan penghargaan (reward) atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“TPP bukan hak ASN. TPP adalah reward yang diberikan pemerintah daerah atas kinerja nyata, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena sifatnya penghargaan, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin.

Ia menekankan bahwa pemberian TPP dirancang sebagai instrumen untuk membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Indikator utama penilaian TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta etika dan tanggung jawab dalam bekerja.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Buol dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan TPP di lingkungan pemerintah daerah, serta Peraturan Bupati Buol Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati sebelumnya.

Disampaikan pula bahwa dalam beberapa tahun terakhir, regulasi TPP belum mengalami perubahan signifikan sehingga sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh. Namun, pada tahun 2026 dilakukan penyesuaian kebijakan yang menitikberatkan pada transformasi sistem kerja dan pemanfaatan teknologi.
Beberapa perubahan penting dalam Perbup TPP 2026 antara lain peralihan pelaporan produktivitas kerja dari laporan harian ke Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta penyesuaian sistem kehadiran berbasis teknologi terintegrasi (Simpegnas) yang menggantikan metode manual dan sistem absensi konvensional. Selain itu, terdapat penyesuaian sejumlah pasal normatif untuk memperkuat akuntabilitas dan objektivitas penilaian kinerja ASN.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme baru TPP, sekaligus meningkatkan kesiapan ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih disiplin, transparan, dan berbasis kinerja. (Wayan Irmayani)
________________________________________
Reporter: Andriani Sari dan Wawan Isa
