Pemerintah Kabupaten Buol menyosialisasikan program pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Pobokidan, Kantor Bupati Buol, Kamis (8/5), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Buol, para pimpinan OPD, camat, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kecil dan menengah.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM di tingkat lokal.

“Koperasi ini harus dibentuk secara transparan dan tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi. Harus melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat,” tegas Wakil Bupati dalam sambutannya.
Beliau menambahkan, koperasi yang terbentuk akan mendapat dukungan operasional dari pemerintah pusat sebagai bagian dari realokasi anggaran efisiensi nasional.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kecil dan menengah. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi penertiban hewan ternak liar yang kerap membahayakan pengguna jalan di wilayah Buol. Pemkab menegaskan akan menindak tegas pemilik ternak yang tidak mengandangkan hewannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Buol, Moh. Rizal Gafur, SE, menyatakan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjadi sarana optimalisasi potensi lokal melalui manajemen usaha yang transparan dan inklusif.

“Anggota koperasi adalah warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat, dibuktikan dengan KTP, dan koperasi dibentuk oleh masyarakat dengan dukungan regulasi dari pemerintah,” jelas Rizal.
Setiap koperasi akan diberi nama dengan format “Koperasi \[Nama Desa/Kelurahan] Merah Putih”. Proses pembentukan koperasi meliputi sosialisasi, pemilihan pengurus yang memenuhi kriteria profesional dan etis, serta pembentukan struktur organisasi yang memperhatikan keterwakilan gender dan transparansi pengelolaan.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Buol mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah berbasis koperasi yang berkelanjutan. (Sari)