Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menyerahkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut. Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Penginapan Srikandi, Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Serah terima diawali dengan pelaksanaan assessment keimigrasian yang dilakukan langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Palu sebagai bagian dari prosedur resmi penanganan WNA. Kegiatan ini dipimpin oleh Feri, Analis Madya Kantor Imigrasi Palu, guna memastikan identitas, kewarganegaraan, serta kronologi keberadaan para WNA tersebut di wilayah Kabupaten Buol.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Buol Iptu I Gede Sriayasa, S.H., Kepala Badan Kesbangpol Drs. Mansyur Ar. Hentu, S.Sos., Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buol Sulastri, S.H., perwakilan TNI Angkatan Laut melalui Pgs. Danposal Buol Peltu Mar Agedeus I, perwakilan Danramil 1305-05/BT Kopda Paulus, serta unsur terkait lainnya.

Assessment dilakukan melalui wawancara langsung serta video call dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh individu tersebut benar merupakan Warga Negara Filipina, sekaligus mendalami kronologi kejadian sejak keberangkatan mereka hingga tiba di wilayah Kabupaten Buol, serta memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol telah menjalankan tugas kemanusiaan dan administratif sesuai kewenangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Buol bersama seluruh aparat terkait hadir untuk menyerahkan warga negara asing yang ditemukan di wilayah kami. Hari ini sebanyak 15 orang diserahkan kepada Kantor Imigrasi Palu untuk menjalani proses administrasi keimigrasian lebih lanjut, hingga nantinya dideportasi ke negara asal,” ujar Pj Sekda.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga instansi vertikal, sehingga penanganan WNA tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, pada Minggu, 25 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers terkait penanganan 15 WNA Filipina tersebut. Diketahui, para WNA tersebut sebelumnya berangkat dari Malaysia menuju Filipina dan dilaporkan terdampar di Perairan Buol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu segera melakukan penjemputan dan pengawalan dari Kabupaten Buol ke Palu. Seluruh WNA kini telah berada dengan aman di Kantor Imigrasi Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andhika Ramawardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan dasar para WNA selama berada di ruang detensi.
“Untuk kebutuhan pangan, kami sudah siapkan ubi karena mereka lebih condong makan ubi daripada nasi. Ikan juga kami siapkan untuk diolah. Pakaian dan peralatan mandi pun sudah tersedia di ruang detensi,” ujar Andhika.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado guna memastikan status kewarganegaraan para WNA tersebut.
“Kami harus memastikan apakah betul mereka warga Filipina atau warga Malaysia yang mahir berbahasa Filipina, karena kasus seperti itu pernah kami ungkap sebelumnya. Kami juga telah mendapat instruksi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi untuk segera berkoordinasi dengan Konsulat Filipina,” jelas Akmal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemulangan ke negara asal. (Wayan Irmayani)
