Pemerintah Kabupaten Buol tengah memacu pembahasan dua rancangan regulasi vital, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Pembahasan ini digelar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Kamis (2/10).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, M.M, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda, Plt. Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang dari BPKAD dan Kebudayaan, Inspektorat, Kepala Dinas Perizinan, serta tokoh Dewan Adat.

Suasana rapat membahas Ranperda dan Ranperbup di ruang rapat Asisten I (Foto: Sari)

Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini. Asisten I Setda Kabupaten Buol, Moh. Kasim, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan produk hukum atribusi dan salah satu prioritas yang selalu disampaikan oleh Bupati.

“Perda ini adalah Perda baru dengan judul Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Mudah-mudahan, Perda ini dapat kita sahkan pada tahun ini,” ujar Moh. Kasim.

Disampaikan pula dalam rapat ini bahwa batas waktu publikasi produk hukum daerah untuk saat ini relatif singkat. Diketahui, sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan ditutup pada 1 November mendatang. Produk hukum yang tidak masuk dan terpublikasi sebelum tanggal tersebut tidak dapat dilembardaerahkan.

Untuk itu, Ranperbup ini harus dipercepat dengan sisa waktu yang ada. “Pembahasan ini harus kita lanjutkan dalam Bapemperda agar dapat segera difinalisasi,” tegasnya, sembari meminta masukan peserta rapat.

Selain Ranperda, rapat juga membahas Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang merupakan regulasi delegasi dan rutin ditetapkan setiap tahun.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol untuk segera memiliki payung hukum yang kuat dalam melindungi dan mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Buol. (Wayan Irmayani)

__________

Reporter: Andriani Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *