Penyunting: Wayan Irmayani
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dalam siaran persnya pada Senin (22/9) menyampaikan tahapan tahapan pelaksanaan penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 mengenai pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, menghargai pengabdian para tenaga Non-ASN, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Berdasarkan pendataan terakhir setelah seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 serta tahap 2, tercatat 1.242 tenaga Non-ASN di Kabupaten Buol yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 976 orang sudah terdaftar dalam database BKN, sementara 266 orang belum terdaftar.
BKPSDM Buol menjelaskan bahwa proses penataan berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan tahapan utama meliputi:
- Verifikasi dan validasi dokumen administrasi (12–18 Agustus 2025)
- Pengusulan data paruh waktu ke KemenPANRB melalui aplikasi SIASN (12–25 Agustus 2025)
- Verifikasi dan penetapan formasi oleh KemenPANRB (26 Agustus–12 September 2025)
- Pengumuman hasil dan masa sanggah (13–15 September 2025)
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN (16–22 September 2025)
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–25 September 2025)
- Penetapan NI PPPK oleh BKN (28 Agustus–30 September 2025)
- Pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja (Oktober 2025).
Tahapan pemberkasan kali ini lebih sederhana dibandingkan dengan seleksi PPPK sebelumnya. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diurus secara online. Jika terkendala waktu, peserta dapat menggunakan surat pengantar dari Polsek setempat terlebih dahulu. Terkait Surat keterangan sehat, cukup diterbitkan oleh UPT Puskesmas di wilayah kecamatan masing-masing dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, Pengunggahan dokumen dipermudah, dengan berkas yang lebih ringkas sehingga peserta hanya fokus pada pengisian data penting. Dengan mekanisme ini, BKPSDM memastikan proses pemberkasan berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah data yang tidak sinkron antara database BKN dan kondisi peserta saat ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Buol akan mengirimkan surat permintaan resmi agar aplikasi BKN kembali membuka akses perbaikan data pada tahap penginputan usul penetapan NI PPPK.
Masyarakat dapat memantau seluruh informasi terkini mengenai PPPK Paruh Waktu Kabupaten Buol melalui website resmi BKPSDM di https://bkpsdm.buolkab.go.id atau melalui Saluran Media Sosial Resmi PENERIMAAN CASN BUOL. Daftar peserta yang melanjutkan ke tahap pengisian DRH juga dapat dilihat melalui tautan: https://bit.ly/ujip3k_pw. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buol, Jl. Syarif Mansur, Leok II, Kec. Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Email: bkpsdm@buolkab.go.id dan Facebook: ASN KABUPATEN BUOL
Sumber: BKPSDM Kabupaten Buol