Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi penanganan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertalite, di Kecamatan Paleleh, Paleleh Barat, dan Gadung. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Buol, Dadang, SH. MH. berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Lantai III Kantor Bupati Buol, Senin (15/9).

Sekda, Dadang, SH., MH menegaskan bahwa regulasi pendistribusian BBM telah diatur terutama terkait penggunaan jerigen. SPBU hanya diperkenankan melayani kebutuhan nelayan, petani, pelaku UMKM, serta layanan kesehatan, dengan syarat memiliki barcode dan surat pengantar resmi dari Pemda. “Jika SPBU melayani pengisian di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi. Pemda juga tidak bisa memberikan rekomendasi kepada pengecer karena hal itu melanggar aturan,” jelasnya.

Sekda pimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM di tiga Kecamatan (Foto: Sari)

Pemkab Buol melalui Sekda juga menyampaikan langkah tindak lanjut berupa usulan penambahan SPBU kepada Pertamina, serta mendorong pengaktifan kembali Pertashop di wilayah kecamatan. Sekda menambahkan, Pemkab akan memastikan agar distribusi BBM tepat sasaran.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syarif Pusadan, S.H., M.Si., dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa aduan masyarakat terkait kelangkaan BBM telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Buol. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa sebagian besar keluhan datang dari pengecer biasa, bukan kelompok UMKM. Hal ini berdampak pada harga eceran di masyarakat yang sempat melonjak hingga Rp15.000 per liter di beberapa kecamatan.

Para camat turut berkesempatan menyampaikan kondisi di wilayahnya. Camat Paleleh Barat, Wahyudin Hi. Kadir, S.E., mengusulkan agar distribusi BBM menggunakan galon dapat dijadwalkan dengan pengawasan pemerintah kecamatan. Sementara itu, Camat Paleleh melaporkan harga Pertalite di wilayahnya sempat mencapai Rp15.000 per liter dan kini stok telah kosong. Demikian Camat Gadung, Moh. Irwan, S.Sos., menambahkan hal serupa bahwa pasokan di daerahnya terbatas karena harus berbagi suplai dengan kecamatan lain.

Dinas Perhubungan, Dinas DPMPTSP, serta Dinas Kumperindag sepakat memperketat pengawasan distribusi. Pihak SPBU juga menegaskan bahwa pelayanan telah mengikuti aturan barcode dan rekomendasi resmi dari dinas teknis. “Stok di SPBU sebenarnya cukup, hanya saja tidak semua pengecer bisa dilayani karena aturan baru ini,” ungkap Jemy Todar, Pimpinan SPBU Kali.

Sebagai penutup, Sekda Buol menegaskan bahwa Pemkab akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat terkait untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak. “Kami akan mengambil langkah tegas agar distribusi lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan nelayan, petani, UMKM, dan layanan publik tetap terpenuhi,” tandasnya. (P3)

Liputan: Andriani Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *