Setelah melalui pembahasan yang cukup ‘alot’ akhirnya Pemkab Buol dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan Asosiasi Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ATSI-ASPIMTEL) menyepakati penentuan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) seluler di Kabupaten Buol. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan rapat baru-baru ini yang dilaksanakan di GraPari Building PT. Telkomsel, Tbk. Kota Gorontalo, Kamis (23/03/17).

Pertemuan ini adalah pertemuan kali kedua dilaksanakan setelah sebelumnya pernah digelar di Palu dimana pada pertemuan tersebut belum terjadi kesepakatan kedua belah pihak terkait implementasi Perda Kabupaten Buol Nomor 6 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ada di Kabupaten Buol. Demikian beberapa hal disampaikan ketua Tim Teknis penyusunan draft Peraturan Bupati Buol sebagai petunjuk pelaksanaan tersebut Abd. Yani L. Saad, S.Sos di sela-sela pertemuan di Gorontalo.

Pria yang akrab disapa Yani ini menambahkan, peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut sangat urgen untuk dibahas karena merupakan petunjuk operasional bagi pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian seluruh menara telekomunikasi seluler yang berdiri di Kabupaten Buol.

“Peraturan Bupati ini adalah adalah landasan yuridis bagi pemungutan retribusi pengendalian Menara telekomunkasi, dan sangat penting dibahas karena akan mengatur pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal pengendalian menara telekomunikasi yang meliputi tata acara perhitungan dan penetapan retribusi”, tegas Yani.

Hal senada diungkapkan pelaksana tugas Kadis Kominfo Kabupaten Buol Drs. Mansyur AR. Hentu disela-sela memimpin pertemuan tersebut menambahkan bahwa dengan disepakatinya beberapa poin dalam klausul peraturan bupati ini maka akan menjadi panduan bagi semua operator seluler maupun tower provider sebagai pemilik menara serta Pemerintah Kabupaten Buol dalam melaksankan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan berharap dengan adanya peraturan Bupati ini juga merupakan instrument perekat kerjasama pihak swasta dan dunia usaha telekomunikasi pada umumnya yang telah dan akan berinvestasi dalam pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Buol. Demikian jelasnya.

Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil pembahasan yang berisi penetapan angka retribusi dan dasar perhitungan serta mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pemungutan retibusi, poin-poin kesepakatan tersebut merupakan penyempurnaan draft Peraturan Bupati sebelum ditetapkan menjadi produk hukum Pemerintah Kabupaten Buol.