Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining di sejumlah wilayah. Sebagai bentuk penanganan, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo menegaskan akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan penertiban. Hal ini disampaikan Bupati kepada wartawan melalui Whatsapp, Minggu (29/6/2025).

“Insya Allah setiba kami di Buol, kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Buol telah mengantongi satu izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlokasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. WPR ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha lokal untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah mengusulkan lebih dari 30 titik WPR baru yang tersebar di wilayah Kabupaten Buol. Seluruh dokumen pengusulan telah ditandatangani oleh Bupati dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“Dengan adanya WPR dan proses legalisasi tambang rakyat, kita dapat memperoleh banyak manfaat, antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Asli Desa (PADes), pengendalian dampak lingkungan, dan penciptaan lapangan kerja lokal,” jelasnya.

Sebaliknya, keberadaan aktivitas PETI selama ini justru menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan yang tak terkendali, ketimpangan distribusi pendapatan, dan nihilnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, praktik pertambangan emas ilegal terjadi di beberapa wilayah seperti Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator di kawasan pegunungan serta sistem jet menggunakan mesin alkon dan generator kapasitas besar di wilayah sungai.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa langkah tegas terhadap PETI merupakan bagian dari upaya melindungi lingkungan, menegakkan aturan perundang-undangan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara legal dan berkelanjutan. (Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *