Pemerintah Kabupaten Buol mengadakan rapat terkait penjaminan konsumsi daging sapi yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat setempat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten 1 Setda Buol pada Kamis, 6 Maret 2025 ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.Si. Kegiatan ini fokus membahas pemotongan sapi yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang dianggap dapat menimbulkan potensi risiko bagi kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa pihak terkait turut hadir, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Mereka bersama-sama membahas berbagai masalah yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan penggunaan fasilitas RPH yang telah disediakan oleh pemerintah.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah ketidakoptimalan pemanfaatan RPH, yang dapat berpengaruh pada kualitas dan keamanan daging yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Asisten 1 pimpin rapat terkait pemotongan sapi di luar RPH (Foto: Sari)

Moh. Qosim SP, M.Si, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan RPH untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan daging yang dihasilkan aman dan higienis. RPH di Kabupaten Buol memiliki standar pelayanan ASUH yang mencakup empat aspek penting: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Kendala yang dihadapi adalah minimnya pemotong berizin yang aktif, dengan hanya satu atau dua pemotong yang memanfaatkan fasilitas RPH. Dinas Pertanian terus berusaha untuk meningkatkan fasilitas RPH, meskipun terbatas oleh anggaran.

Di samping itu, Sumiati Djafar, SP, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif kepada pelaku usaha dan pedagang daging akan terus dilakukan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pemotongan hewan, demi kesehatan konsumen. Pemerintah juga akan melakukan edukasi melalui berbagai saluran, termasuk podcast, untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya membeli daging yang tidak dipotong di RPH.

Pemerintah Kabupaten Buol juga berencana untuk melakukan razia rutin di pasar dan RPH guna memastikan pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebagai upaya mendukung pelaku usaha yang mematuhi aturan, sistem reward dan teguran akan diterapkan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar. Dinas Perdagangan juga siap untuk bekerja sama dalam pemantauan harga daging di pasar.

Sementara itu, drh. Tenry Wari Mukhtar, Fungsional Medik Veteriner, mengingatkan pentingnya pemotongan hewan di RPH untuk mencegah penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Pemotongan hewan yang sakit harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, dan daging hanya boleh dikonsumsi jika telah dipanaskan dengan suhu yang tepat,” tegasnya.

Sebagai langkah berikutnya, rapat ini mengarah pada rencana evaluasi dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat terlaksana dengan baik. Diharapkan, masalah pemotongan hewan di luar RPH dapat diatasi, sehingga masyarakat Kabupaten Buol dapat terus menikmati konsumsi daging sapi yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *