Sebanyak 99 Pejabat Fungsional dilantik dan dikukuhkan. Pj Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM secara resmi melantik dan mengukuhkan pejabat fungsional yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Senin, (13/3).

Dalam sambutanya, Pj Bupati menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Adapun tahapan penyederhanaan birokrasi ini sesuai dengan Pasal 4 Permenpan RB Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, dilaksanakan melalui tiga tahapan yakni: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.

Foto: Pj Bupati Buol bersama Sekda dan Kaban BKPSDM dalam Kegiatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional

Dikatakan Pj. Bupati, pengembangan kompetensi harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur jabatan fungsional. “Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi” tuturnya.

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah diangkat dan dilantik, maka pejabat fungsional hasil penyetaraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat yang relevan. “Pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi” paparnya.

Foto: Pengambilan Sumpah Jabatan dipimpin oleh Pj Bupati, dipandu rohaniawan dan dilaksanakan oleh 99 pejabat fungsional

Sebelum mengakhiri sambutan, Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa kompetensi memiliki peran besar bagi instansi. PNS yang berkompetensi tinggi dapat berpengaruh besar dalam perkembangan instansi dan daya saingnya. “setelah mengetahui hal tersebut tentunya semakin penting bagi organisasi perangkat daerah untuk mengetahui kompetensi seseorang pada saat proses perekrutan dalam pengisian jabatan” tuturnya. Sehingga diperlukan rencana pengembangan kompetensi yang berkesinambungan, baik itu dalam bentuk pendidikan maupun pelatihan bagi PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *