Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buol untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 baru saja berlangsung di Kantor KPUD Buol, Sabtu 24 Agustus 2024. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak terkait syarat dan dokumen pencalonan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Budiman dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai syarat pencalonan. Ia berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya.
Ali, S.Si., Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa rapat ini melibatkan empat lembaga yang berwenang mengenai dokumen syarat pencalonan. Sayangnya, kejaksaan tidak dapat hadir, namun KPU akan menunggu informasi lebih lanjut dari lembaga tersebut. Tahapan pencalonan telah dimulai beberapa bulan lalu, dengan pengumuman daftar pemilih sementara di setiap desa. Ali juga menginformasikan adanya perubahan dalam PKPU-8 mengenai syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Moh. Suyud, S.Sos., M.Si., dari Dinas Pendidikan, menekankan verifikasi dokumen seperti ijazah. “Kami memastikan ijazah yang diserahkan sesuai dengan data yang ada, tetapi tidak berwenang menentukan asli atau palsunya ijazah tersebut. Itu adalah kewenangan pengadilan.
Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., mewakili Pengadilan Negeri Buol, membahas surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 mengenai dokumen penting calon kepala daerah, seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih. Ia juga menjelaskan tentang proses perubahan nama pada dokumen dan masalah pidana pemilu.
Kompol Dewa Nyoman Sujendra, S.H., Kabag Ops Polres Buol, menjelaskan mekanisme penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK diperlukan untuk pencalonan dan dapat diurus dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, dengan biaya sebesar Rp30.000,- dan proses pembuatan biasanya memakan waktu relative singkat, yakni sekitar 10 menit.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon. Selain itu, rapat ini memperkuat koordinasi antara lembaga terkait guna menghindari kekeliruan dan memastikan kelancaran proses pencalonan, serta menjamin transparansi dan perlakuan adil bagi semua calon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan narasumber penting, termasuk Eko Budiman, S.Sos., Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kompol Dewa Nyoman Sujendra, S.H., Kabag Ops Polres Buol, serta Isma Jaya, S.Sos., Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol. Selain itu, hadir pula Moh. Suyud, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., mewakili Pengadilan Negeri Buol, Drs. Mansyur AR. Hentu, Kepala Kesbangpol Buol, Budiman, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Leok, dan Ali, S.Si., Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Total peserta yang hadir sekitar 50 orang, termasuk pimpinan partai politik dan tamu undangan lainnya.