Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol, Ny. Hj. Nurhayati M. Muchlis, AMG, melalui kegiatan Ketua TP-PKK Kab. Buol Goes to School melaksanakan sosialisasi untuk mencegah perkawinan anak (CEPAK) dan penyalahgunaan narkoba (CETAR) di lingkungan sekolah di Kabupaten Buol. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Pokja I yang diketuai oleh Ibu Sumiati Day Hasyim yang fokus pada Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dimulai pada hari ini Rabu, 5 Juni 2024 di SMPN 1 Bukal dan akan berlangsung hingga 20 Juni mendatang di delapan kecamatan.

Program ini menyasar para siswa dan guru di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Bukal, Lakea, Tiloan, Bunobogu, Gadung, Biau, Paleleh, dan Paleleh Barat. Dengan slogan “Kejarlah Ijazahmu, Bukan Kejar Buku Nikahmu dan Jadilah Anak Cerdas Tanpa Narkoba”, program ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan bebas dari narkoba.
Dalam sambutannya, Ny. Hj. Nurhayati M. Muchlis menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah yang telah memfasilitasi kegiatan ini. “Kami atas nama Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah bersedia memfasilitasi tempat dan menghadirkan anak didiknya,” ujarnya.

Beliau menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam mencegah perkawinan usia anak dan penyalahgunaan narkoba yang menjadi masalah krusial di Indonesia. “Perkawinan usia anak dan penyalahgunaan narkoba menjadi masalah krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya sebuah tumpuan harapan pada pundak generasi muda yang menjadi penerus bangsa,” tegasnya.
Ny. Hj. Nurhayati juga menyoroti dampak negatif perkawinan anak dari berbagai aspek, termasuk fisik, sosial, dan psikologis. “Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, berisiko mengalami komplikasi kehamilan, persalinan, hingga kematian bagi ibu dan anak serta stunting. Secara sosial, sangat rentan mengalami KDRT yang berujung perceraian. Secara psikologis, mengalami depresi, kecemasan, hingga trauma,” jelasnya. Beliau juga menegaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia perkawinan untuk calon pengantin adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.

Selain itu, beliau mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga lingkungan sekitar, terutama keluarga. “Penyalahgunaan narkoba sangatlah besar dampaknya, tidak hanya untuk pengguna melainkan ikut berpengaruh kepada lingkungan sekitar terutama keluarga. Penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status maupun usia,” tambahnya.
Ny. Hj. Nurhayati mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya preventif membuka wawasan para remaja tentang pentingnya menghindari perkawinan usia anak dan narkoba. “Mari kita semua berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya mencegah perkawinan usia anak dan bebas dari narkoba hingga kita dapat menyiapkan generasi emas untuk mewujudkan keluarga yang sehat, berkualitas, dan sejahtera,” ajaknya.
Kegiatan Ketua TP-PKK Kab. Buol Goes to School ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa dan guru di Kabupaten Buol, sehingga tercipta generasi muda yang cerdas, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba serta perkawinan usia anak. (Wayan Irmayani)