Kabupaten Buol kembali mencatatkan capaian positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis inovasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11–6097 Tahun 2025 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2025, Kabupaten Buol memperoleh nilai 48,96 dengan predikat “Inovatif” serta menempati peringkat 199 nasional dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Innovative Government Award (IGA) 2025. Pengukuran dilakukan secara komprehensif dengan skala 0–100, berdasarkan dua aspek utama, yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dengan bobot 25,20 persen dan Satuan Inovasi Daerah (SID) dengan bobot 74,80 persen.

Indeks Inovasi Daerah 2025 (Infografis: Pemda Buol)

Pada aspek Satuan Pemerintahan Daerah (SPD), penilaian mencakup 15 indikator strategis, antara lain keselarasan visi dan misi daerah terhadap inovasi, ketepatan penetapan APBD dan pengalokasian mandatory spending, kualitas peningkatan perizinan, pertumbuhan pendapatan per kapita, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan investasi dan PAD, opini BPK atas laporan keuangan, capaian nilai SAKIP/Lakip, penurunan angka kemiskinan, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator ini menilai sejauh mana inovasi didukung oleh kinerja makro pemerintahan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Sementara itu, pada aspek Satuan Inovasi Daerah (SID), evaluasi difokuskan pada 21 indikator yang mencerminkan kematangan ekosistem inovasi. Indikator tersebut meliputi ketersediaan regulasi inovasi daerah, dukungan sumber daya manusia, dukungan anggaran, integrasi inovasi dalam dokumen perencanaan (RKPD), keterlibatan aktor inovasi, kemanfaatan inovasi, kecepatan penciptaan inovasi, kualitas inovasi, hingga jumlah inovasi yang dilaporkan. Dalam mekanisme penghitungan IID, jumlah inovasi yang dilaporkan memiliki bobot signifikan, dengan syarat minimal mencakup tiga dari enam urusan wajib pelayanan dasar.

Secara normatif, inovasi daerah yang dinilai harus memenuhi kriteria utama, antara lain mengandung unsur pembaruan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, tidak menimbulkan beban yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain. Inovasi yang dilaporkan juga harus telah memasuki tahap penerapan dan memiliki rancang bangun yang jelas, termasuk dasar hukum, tujuan, manfaat, hasil, serta dukungan anggaran.

Dengan nilai 48,96, Kabupaten Buol berada pada kategori “Inovatif” (rentang 40,01–65,00). Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Buol pada peringkat 199 nasional dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.  Capaian ini menunjukkan bahwa ekosistem inovasi daerah telah berjalan, baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, maupun inovasi lainnya sesuai urusan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Buol memandang capaian ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya inovasi secara sistemik. Dengan komitmen seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat, Kabupaten Buol optimistis dapat meningkatkan indeks inovasi pada pengukuran berikutnya, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung pembangunan daerah yang berdaya saing. (Wayan Irmayani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *