Pemerintah Kabupaten Buol bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memperkuat komitmen bersama dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel menjelang tahun anggaran 2026. Pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Desa Bongo, Kecamatan Bokat, pada Selasa (14/10/2025) ini menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP3KD).
Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo M.M, ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buol untuk mematangkan sinergi pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dalam sambutan sekaligus laporan singkatnya, Ketua FK2D Kabupaten Buol, Ramli Sulu, menyampaikan tiga poin utama permohonan dan harapan dari 108 Kepala Desa (Kades) di Buol. Inti dari permohonan tersebut adalah adanya pendampingan, pembinaan, dan pengawasan yang intensif dari Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri, dan Inspektur Daerah, terutama menjelang pelaksanaan program di tahun 2026.
“Kami sangat berharap adanya pengawasan dan pembinaan yang intensif agar kami tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang dapat merugikan pemerintah desa maupun masyarakat,” ujar Ramli Sulu.
Lebih lanjut, Kades se-Buol secara khusus memohon agar setiap laporan masyarakat terhadap Kepala Desa dapat terlebih dahulu dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Buol untuk dilakukan proses pembinaan dan klarifikasi awal. Mekanisme ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional dan edukatif sebelum berlanjut ke ranah hukum, kecuali jika telah terbukti pelanggaran berat.
“Namun demikian, apabila ada Kepala Desa yang benar-benar melakukan pelanggaran berat dan melampaui batas, kami dari Forum Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Ramli.
Menanggapi kekhawatiran para Kades, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Muhammad Riyadh Rafsanjani Is Domut, S.H, memaparkan bahwa banyaknya Kades terjerat kasus hukum sebagian besar bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidakpahaman terhadap tata kelola birokrasi dan administrasi pemerintahan desa.

Kejari Buol menekankan bahwa telah ada MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat yang mengatur tata cara koordinasi penanganan laporan. “Setiap pihak akan melakukan pengumpulan data awal melalui proses klarifikasi. Setelah itu dianalisis apakah persoalan tersebut termasuk wilayah administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya. Kejaksaan juga memiliki program preventif “Jaga Desa” untuk konsultasi hukum, meski diakuinya menghadapi kendala keterbatasan personel.
Sementara itu, Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, mengingatkan Kades untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam penggunaan dana desa. Beliau menegaskan agar pemeriksaan dana desa tidak dianggap sebagai hal menakutkan, melainkan sebagai sarana pembelajaran untuk memperbaiki administrasi, serta mengimbau Kades agar fokus pada kerja nyata dan inovasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo dalam arahannya mendukung penuh pendekatan preventif dan edukatif. Ia menekankan pentingnya sikap hati-hati, disiplin, dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran, serta menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan harus bersifat preventif sebelum menempuh jalur hukum.
“Banyak kesalahan terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian atau ketidaktahuan. Penting untuk memahami aturan sebelum bertindak,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh Kades untuk berinovasi dan memanfaatkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya bergantung pada dana pemerintah.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah aparatur Desa Bongo, yang diterima oleh Kepala Desa Bongo. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) TP3KD sebagai bentuk komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. (Wayan Irmayani)
________________________________
Reporter: Andriani Sari