Kolaborasi Pemerintah dan Bawaslu di Kabupaten Buol
Pada hari Selasa, 23 Januari 2024, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.Si, bersama sejumlah tokoh masyarakat turut hadir dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Acara ini digelar di Balai Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu.

Dalam sambutannya, Drs. Moh. Kasim, M.Si, menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam upaya diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu 2024. Fokus kegiatan ini adalah agar kelompok, termasuk individu, memperoleh informasi dan kesadaran terkait peraturan perundang-undangan, netralitas, terutama bagi Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara.
Ismajaya, S.Sos, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol, menegaskan pentingnya diseminasi perundang-undangan menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa menjadi fokus utama dalam pengawasan Bawaslu. Pengawasan partisipatif akan diimplementasikan secara nasional, kata Ismajaya.

Dalam lingkup kegiatan ini, hadir pula Tamrin S Lasuma (Ketua Panwaslu Kecamatan Mumunu); para Camat dari Bukal, Tiloan, dan Momunu; Kepala Desa se-Kecamatan Tiloan, Momunu, Bukal; serta jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan Momunu bersama tamu undangan lainnya.
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh peserta agar mematuhi regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024. Semoga kolaborasi ini mampu menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas di Kabupaten Buol.