Bupati Buol dr H Amirudin Rauf, Sp Og M. Si menghadiri Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Buol No. 188.04/210.30/Disdikbud/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Khas Kab. Buol, bertempat di Aula Kantor Bupati, Rabu (5/10/22).

Turut hadir Perwakilan Raja Buol, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs Abdullah Lamase, Kaban Kesbangpol Drs. Mansyur AR Hentu, Para Camat, Pemerhati adat dan budaya.

Menyampaikan sambutannya Bupati Buol menekankan pentingnya regulasi untuk mengatur status, kedudukan, fungsi serta keberadaan Dewan Adat. Karena Budaya adalah identitas komunitas, merupakan konvensi atau kesepakatan bersama yang di sepakati oleh Para leluhur. “Insya Allah Konvensi yang tak tertulis tentang adat ini akan kita buat tertulis dalam bentuk peraturan daerah” ujar Beliau.

“Harus ada garis demarkasi yang kuat dimana wilayah yang bisa di intervensi oleh dewan adat, dan mana yang tidak bisa di intervensi, agar tidak terjadi penyalahgunaan” demikian Beliau melanjutkan arahannya. Perda ini menjadi titik awal serta legalisasi entitas adat oleh pemerintah.

Adanya isu-isu bahwa Pemerintah minim perhatian kepada adat Buol, Beliau menyampaikan selama ini, Pemda Buol telah mengalokasikan pembangunan rumah adat dalam APBD, pengadaan mobil operasional, juga insentif terhadap Kepala Dewan Adat atau Raja Buol. Pemda sangat menginginkan adat di junjung tinggi namun dalam bingkai kemajuan dan seusai gerak perkembangan zaman.

Olehnya harmonisasi antara pemerintah dan dewan adat dalam menyatukan persepsi budaya dan sejarah menjadi penting, tutup beliau mengakhiri sambutannya.(Iq)

Diskominfo-SP2022