Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buol, Drs. Moh. Kasim, MM memimpin rapat mengenai penyelesaian permasalahan di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buol, Rabu, 11 September 2024 dihadiri oleh berbagai pejabat dan staf terkait.

Para Asisten, staf ahli dan perangkat daerah teknis terkait melaksanakan rapat mengenai penyelesaian permasalahan di Desa Labuton (Foto: Sari)

Rapat dimulai dengan pembacaan keabsahan Peraturan Desa (Perdes) Labuton, dilanjutkan dengan penjabaran mengenai dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS). Juga dibahas mengenai dugaan pemalsuan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan perusahaan dan Kepala Desa Labuton serta kasus penangkapan masyarakat yang diduga terlibat dalam pencurian batu.

Kepala Bappeda Kab. Buol, Wahyu Setya Budhi, S.H., M.H., menjelaskan alasan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buol Tahun 2025-2045, yang penting untuk dibahas bersama tim pembahas produk hukum daerah.

Saran dari berbagai pejabat yang hadir memberikan gambaran tentang masalah yang terjadi:

  • Abdul Yani L. Sa’ad, S.Sos, Kadis Pemdes, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari Pemerintah Desa Labuton mengenai permasalahan pertambangan yang meresahkan warga.
  • Kadis DPMPTSP, Abdi Turungku, S.H., menjelaskan bahwa PT. Lebak Perkasa memiliki izin IUP 2018 dengan luas 5 hektar, dan terdapat koordinasi antara Kepala Desa Labuton dan pihak perusahaan.
  • Kabid Dinas Lingkungan Hidup, M. Hasrun Ali, menyampaikan bahwa laporan terkait aktivitas PT. Lebak Perkasa telah diterima sejak tahun 2023, dengan izin IUP yang sah dan ditandatangani oleh atas nama Gubernur,  Kepala ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Sekretaris Dinas PUPR, M. Kasman Paliba, S.T, menekankan pentingnya menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) dan merekomendasikan pemeriksaan langsung terhadap luas areal perusahaan sesuai izin IUP.
  • Kacabdis Provinsi ESDM di Kab. Buol, Irhamdi, menyoroti adanya penyerobotan lahan dan kebutuhan reklamasi pasca tambang untuk pemukiman masyarakat.
  • Ibu Ramlah dari Bapenda melaporkan bahwa PT. Lebak Perkasa hanya membayar pajak sebesar Rp3.300.000,- pada tahun 2023, selebihnya belum pernah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buol, Drs. Moh. Kasim, MM memimpin rapat mengenai penyelesaian permasalahan di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buol, Rabu, 11 September 2024 dihadiri oleh berbagai pejabat dan staf terkait.
Suasana rapat di Ruangan Asisten I (Foto: Sari)

Terkait rekomendasi dan Kesimpulan rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengusulkan agar PT. Lebak Perkasa mempertimbangkan pemindahan lokasi tambang tanpa merugikan masyarakat. Beliau juga menekankan perlunya kelengkapan dokumen dan data dukung sebelum turun lapangan.

Pimpinan rapat menyimpulkan beberapa hal penting:

  1. Izin Tambang: Izin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Daerah.
  2. Pajak: PT. Lebak Perkasa membayar pajak sebesar Rp3.300.000,- pada tahun 2023.
  3. Dokumen dan Data: Meminta dan melengkapi semua data terkait izin dan MOU sebelum melakukan inspeksi lapangan.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan dan adil, serta memastikan semua pihak terlibat mendapatkan kejelasan dan solusi yang tepat. (Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *