Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M, memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang dirangkaikan dengan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026).

Apel gabungan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi momentum awal pelaksanaan tugas pemerintahan di tahun 2026, sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam meningkatkan disiplin aparatur serta penataan SDM ASN secara profesional dan berkeadilan.

Bupati Buol memimpin apel gabungan perdana 2026 (Foto: Sari)

Dalam rangkaian apel tersebut, Bupati Buol secara langsung melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, serta menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis. Total sebanyak 1.233 orang PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK dan ditetapkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam amanatnya, Bupati Buol menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama keberhasilan pemerintahan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apel Gabungan Perdana 2026 ASN Pemda Buol (Foto: Sari)

“Tanpa disiplin, tidak akan ada kinerja yang baik, dan tanpa kinerja yang baik, kepercayaan masyarakat akan hilang. Mulai tahun ini, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik terkait kehadiran, kepatuhan jam kerja, maupun tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.

Bupati Buol juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol telah berkomitmen menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta ASN. Pada penghujung tahun 2025, Kabupaten Buol tercatat sebagai daerah pertama di wilayah Kanreg IV BKN Makassar dan Sulawesi Tengah yang memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara.

Menurutnya, melalui sistem manajemen talenta ASN, aparatur yang tidak mampu berkinerja dengan baik dan tidak mengembangkan kompetensi akan tertinggal dalam persaingan birokrasi yang semakin dinamis.

Terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu, Bupati Buol menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu TA. 2025 (Foto: Sari)

“Alhamdulillah, melalui tahapan yang panjang dan sesuai ketentuan, hari ini kita menuntaskan penataan tenaga non-ASN dengan mengangkat 1.233 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bukti kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan keadilan bagi para pengabdi,” ujarnya.

Namun demikian, Bupati Buol menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah. Ia berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjunjung tinggi disiplin dan integritas, bekerja dengan penuh dedikasi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung seluruh program pembangunan daerah Kabupaten Buol.

Melalui apel gabungan dan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas untuk Buol Hebat. (Wayan Irmayani)

________________________

Reporter: Andriani Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *