Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol, Lantai II Kantor Bupati, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.M., Asisten II Syarif Pusadan, SH., M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Moh. Kasim Ali, S.E., serta Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Buol, Muryanto.
Rapat ini membahas secara khusus pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian penting dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, sekaligus merespons aspirasi dan permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, terutama terkait keterbatasan fiskal dan pemenuhan kebutuhan belanja desa.

Dalam pengantarnya, Asisten I Setda Kabupaten Buol menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan sekaligus mencari kesepakatan bersama terkait pengalokasian ADD di seluruh desa. Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan rapat akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buol sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.
“Pertemuan ini menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi terbaik terkait pengalokasian Alokasi Dana Desa, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buol dalam arahannya menekankan bahwa pembahasan ADD perlu dilakukan secara arif dan bijaksana, mengingat kondisi fiskal daerah yang juga mengalami dinamika dan penyesuaian. Ia menyampaikan bahwa berbagai permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah desa telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan dicarikan solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, semua pihak telah beritikad baik. Yang perlu diselaraskan adalah perbedaan cara perhitungan serta upaya efisiensi akibat pengurangan anggaran. Hal ini tidak hanya terjadi di desa, tetapi juga di sektor pemerintahan lainnya yang menghadapi dinamika serupa,” tegas Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap forum ini menjadi ruang dialog yang sehat dan konstruktif, sehingga hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, khususnya BPKAD dan Inspektorat, sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Kepala BPKAD Kabupaten Buol menjelaskan bahwa pengalokasian ADD didasarkan pada kondisi fiskal dan kapasitas keuangan daerah, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini persentase ADD masih ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai batas minimal yang diatur dalam regulasi.
Secara aturan, persentase ADD memang dimungkinkan untuk ditingkatkan dari alokasi minimal 10 persen. Namun penetapannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selama ini, Kabupaten Buol masih menetapkan ADD sebesar 10 persen.
“Dalam ketentuan disebutkan bahwa alokasi minimal adalah 10 persen. Artinya, secara regulasi memungkinkan untuk ditingkatkan, misalnya menjadi 11 atau 12 persen, karena angka 10 persen adalah batas minimal. Namun perlu diingat, penentuan persentase pada tahun anggaran berikutnya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah… Oleh karena itu, selama ini kita belum pernah mengalokasikan ADD di atas 10 persen. Silakan dilihat, bagi para Kepala Desa yang sudah menjabat dua atau tiga periode, persentasenya masih tetap 10 persen dan belum mengalami perubahan”, tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu permasalahan utama yang dihadapi pemerintah desa saat ini adalah pemenuhan pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Seluruh aspirasi dan keluhan tersebut, menurutnya, telah tercatat dan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dicarikan solusi yang tepat.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah dan desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Buol. (Sari)
