Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto SH., MH., bersama jajaran Pejabat Pemerintah Daerah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol dalam rangka Penetapan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Rabu (24/12).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), staf ahli, para asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Wakil Bupati Buol Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Foto: Lis)

Dalam agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buol secara resmi menetapkan dua Ranperda menjadi Perda, yaitu Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di tingkat desa. Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak tradisional, kearifan lokal, serta identitas budaya masyarakat hukum adat di Kabupaten Buol, agar tetap terjaga dan terlindungi dalam proses pembangunan daerah.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buol secara bulat menerima dan menyetujui penetapan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi.

Adapun catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD antara lain menekankan pentingnya keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, agar produk hukum daerah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Selain itu, fraksi-fraksi juga menegaskan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan Perda tentang Perangkat Desa, khususnya dalam proses pengisian jabatan, sehingga terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kepentingan politik tertentu.

Terkait Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian integral dan pilar identitas daerah, yang harus dilibatkan secara adil dan setara dalam proses pembangunan.

Melalui penetapan Perda ini, DPRD Kabupaten Buol merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti pelaksanaan Perda melalui penyusunan regulasi turunan serta dukungan penganggaran yang memadai, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif. Selain itu, DPRD juga mendorong dilakukannya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, serta menyatakan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

Dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional serta adanya perlindungan yang kuat dan berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Buol. (Lis Afriyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *