Pemerintah Kabupaten Buol melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buol dalam upaya memastikan Program Buol Terang berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. Pada Rabu, 3 Desember 2025, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Suleman Ain menggelar pertemuan lanjutan antara tim teknis, Pokja PPK, dan pihak Kejaksaan, terkait pendampingan hukum revitalisasi penerangan jalan umum (PJU).

Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Buol. Ekspose tersebut bertujuan memperoleh legal assistance dan legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program Buol Terang.
Pertemuan tersebut juga membahas persiapan teknis pelaksanaan program, serta bentuk pengawalan hukum yang akan dilakukan oleh JPN selama proyek berlangsung. Program Buol Terang diprioritaskan agar mampu meningkatkan keamanan masyarakat Buol.
Proses pendampingan hukum oleh Kejaksaan ini merupakan langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten Buol untuk menjamin akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah. (Wayan Irmayani)
