Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat tindak lanjut terkait laporan aktivitas penambangan di Busak yang berdampak di Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru. Rapat berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buol.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Buol Drs. Moh. Kasim, MM, Asisten II Syarif Pusadan, S.E., M.Si, perwakilan dari ESDM Buol-Tolitoli, DPMPTSP, DLH, BPN, Inspektorat, Bagian Hukum, KPH Pogogul, serta para kepala desa yang wilayahnya terdampak.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Busak telah berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan di desanya. Menurut laporan masyarakat, terdapat sekitar 13 unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Akibatnya, air sungai yang mengaliri irigasi pertanian di Pinamula menjadi keruh dan bercampur lumpur, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Warga kini terpaksa membuat sumur sendiri karena air sungai sudah tercemar,” ungkap Albar Tioli. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di Pinamula, namun aliran sungainya mengarah ke wilayah desa tersebut dari arah Busak. Pemerintah desa meminta agar pemerintah daerah dan Dinas ESDM segera menindaklanjuti dan memastikan status legalitas kegiatan penambangan itu.

Pemda Buol Gelar Rapat Tindak Lanjut Respons Isu Penambangan Emas yang Berdampak di  Pinamula dan Pinamula Baru (Foto: Sari)

Perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol-Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, S.P, menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Desa Busak maupun Pinamula. Dengan demikian, seluruh aktivitas di wilayah tersebut termasuk kategori penambangan ilegal.
Namun, ESDM mencatat terdapat satu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang sah di wilayah Desa Pinamula Baru.


Irhamdi menambahkan, pemerintah telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara ESDM berperan dalam pembinaan dan pemantauan teknis.

Dari pihak UPTD KPH Pogogul, Ir. Abram S.Hut., S.P., M.Si, melaporkan bahwa sejak Juni 2025 pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, sebagian aktivitas penambangan ditemukan berada dalam kawasan hutan dan sebagian di area penggunaan lain (APL) tanpa izin resmi.


Beberapa alat berat diketahui telah diamankan oleh aparat kepolisian. Abram menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penambangan liar tidak semakin meluas. Ia juga mengingatkan agar penanganan dilakukan secara serius dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berwawasan lingkungan.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Buol, Supandi, S.IP, menyampaikan kendala pengawasan dan perizinan. Ia mengakui adanya kesulitan dalam pelaporan pada sistem OSS. DPMPTSP meminta dukungan desa untuk melaporkan segala bentuk aktivitas di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Pinamula telah sampai kepada Bupati. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Saya sudah pernah meninjau lokasi, namun belum secara menyeluruh. Karena itu, saya meminta seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencari jalan keluar terhadap persoalan ini,” ujar Wakil Bupati.

Menutup rapat, Asisten I Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, MM, menyimpulkan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan lapangan langsung di wilayah Busak dan Pinamula. Setiap instansi diminta mengumpulkan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing, yang kemudian akan dihimpun oleh Bagian Pemerintahan untuk dibahas dalam rapat lanjutan.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak. (Wayan Irmayani)

___________________________________________

Reporter: Andriani Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *