Pemerintah Kabupaten Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.Si., bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melaksanakan rapat pembahasan rancangan regulasi strategis di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Selasa (9/9).

Drs. Moh. Kasim, M.Si., bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melaksanakan rapat pembahasan rancangan regulasi di Ruang Rapat Asisten I (Foto: Lis)

Pembahasan ini mencakup lima rancangan peraturan, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Ranperbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
  3. Ranperbup tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Ranperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  5. Ranperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol dalam arahannya menegaskan bahwa pembahasan rancangan regulasi ini sangat penting dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan akuntabel. Menurutnya, setiap peraturan yang dihasilkan harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan Kabupaten Buol.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu regulasi strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memberikan pengakuan yang jelas dalam kerangka hukum daerah.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup lainnya, seperti Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE, merupakan langkah nyata Pemkab Buol dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis digital yang aman, modern, dan terstandarisasi.

Selain itu, Ranperbup mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas dipandang penting sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur sipil negara, sedangkan Ranperbup Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memastikan implementasi program perlindungan sosial berjalan efektif di tengah masyarakat.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Lis Afriyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *