Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menandatangani berita acara nota kesepakatan bersama terkait Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buol Tahun 2025–2029. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY. Kaimo, dalam Rapat di DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Selasa (17/6/2025).

Bupati dan Wakil Ketua I DPRD teken MoU Rancangan Awal RPJMD pada Selasa 17/6 di Ruang Sidang Utama DPRD Buol (Foto: Bagas/BuolOnline)

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan awal RPJMD yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya antara Pemkab Buol dan DPRD. Nota kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam sambutannya, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.

“RPJMD merupakan dokumen penting sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah. Diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar RPJMD yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY. Kaimo, menyatakan bahwa DPRD siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan RPJMD demi mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyusunan dan penyempurnaan dokumen Rancangan RPJMD. (Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *