Pemerintah Kabupaten Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yaitu tentang Presensi Elektronik bagi ASN dan Sewa Kendaraan Dinas untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Selasa 29 April 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Drs. Moh. Kasim, M.Si, dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala Bidang Manajemen dan Administrasi BKPSDM, perwakilan dari Bapenda, Sekretaris BPKAD, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid Manajemen Administrasi Kepegawaian, Analis SDM Aparatur, serta Staf Bagian Hukum.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem presensi elektronik bagi ASN, sekaligus sebagai pedoman teknis dalam mekanisme sewa kendaraan dinas. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara dan mendukung efisiensi serta efektivitas layanan pemerintahan di daerah.
Diharapkan, setelah proses finalisasi, Ranperbup ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan profesional di Kabupaten Buol. (Sari)