Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH, mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buol, para Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan Kepala UPT di Kabupaten Buol melalui surat Bupati Buol Nomor: 800/0498/BKPSDM/2025 tanggal 8 April 2025 untuk menghadiri rapat sosialisasi penerapan aplikasi presensi Simpegnas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pobokian Kantor Bupati Buol, Rabu (9/4).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Buol Nomor 823/0485/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkan aplikasi Presensi Simpegnas dalam rangka pengawasan dan pengelolaan kehadiran pegawai.

Para pimpinan OPD dan pejabat hadiri sosialisasi penerapan aplikasi Presensi Simpegnas (Foto: Hatta)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dr. Nasir menegaskan pentingnya penerapan aplikasi ini untuk meningkatkan disiplin dan transparansi dalam pengelolaan kehadiran ASN. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memastikan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah dibuka oleh Wabup, sosialisasi dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Dadang, SH., MH yang memimpin jalannya sesi pemaparan hingga diskusi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi penerapan aplikasi presensi tersebut.

Penerapan aplikasi Presensi Simpegnas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan kehadiran ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Buol serta mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik. (Wayan Irmayani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *