Pemerintah Kabupaten Buol bergerak cepat untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang selama ini menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah. Untuk memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga, Pemkab Buol melaksanakan operasi pasar serta melakukan monitoring harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan-pangkalan gas LPG pada Senin, 3 Maret 2025.

Foto: Wawan

Hadir dalam kegiatan ini berbagai pejabat penting, termasuk Camat Biau, Sekretaris Satpol PP, Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Ekonomi, Lurah Buol, Lurah Kulango, dan Kepala Bidang Perizinan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Suondo D. Sanua, S.Sos., yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menstabilkan pasokan gas subsidi tersebut.

Foto: Wawan

“Masalah kelangkaan gas LPG 3 kg akan segera kami atasi dengan mengintensifkan operasi pasar. Kami juga mengimbau agar agen dan pangkalan aktif memantau stok dan segera melaporkan kondisi pasokan setiap pagi dan sore,” ujar Suondo dalam pernyataannya.

Selain operasi pasar, Pemkab Buol juga melakukan sosialisasi terkait penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram yang berlaku di Buol. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buol Nomor 188.04/58.9/Bagian Ekonomi dan SDA Tahun 2021, harga tabung gas LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp26.600 per tabung.

Langkah strategis pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dalam hal ini, Pemkab Buol mengimbau semua pangkalan dan pengecer untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan, serta menegakkan pengawasan yang lebih ketat agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, sejumlah langkah penting telah disiapkan oleh Pemkab Buol, antara lain:

Foto: Wawan
  1. Sosialisasi mengenai kenaikan harga LPG 3 Kg kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.
  2. Menghimbau kepada agen dan pangkalan untuk mematuhi kebijakan dengan menjual LPG sesuai dengan HET yang ditetapkan.
  3. Mendorong masyarakat untuk membeli gas LPG langsung di sub penyalur/pangkalan, yang jumlahnya mencapai sekitar 233 titik distribusi di Kabupaten Buol.
  4. Di sisi lain, agen diharapkan mengarahkan pangkalan untuk lebih memprioritaskan pembelian langsung oleh konsumen di wilayah masing-masing.
  5. Pengawasan intensif terhadap harga LPG di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Pemkab Buol berharap, dengan langkah-langkah ini, distribusi gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Buol akan kembali lancar, dan masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *