Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Sri Utami Buol, pada Kamis, 26 Desember 2024.

FGD yang diselenggarakan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Nuriyadi, SH., Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPM-Des, dalam laporannya menekankan pentingnya diskusi ini untuk mengidentifikasi masalah yang ada dan mencari solusi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Foto: Sari

Sekda Dadang, SH., MH, dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya pengelolaan dan pengawasan dana desa yang tepat. “Pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa, sesuai dengan konsep Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Program Dana Desa dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Sekda.

Untuk itu, Sekda Buol mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Penggunaan sistem keuangan desa yang terintegrasi, seperti aplikasi Siskeudesling dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan desa.

Sekda juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ada. “Peraturan adalah panglima, kita harus berpegang teguh pada aturan yang ada agar tidak terjerumus ke dalam masalah hukum,” tegas Dadang.

Foto: Sari

Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Dinas BPM-DES Kabupaten Buol dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol. Sebagai bagian dari sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan aparat desa di Kabupaten Buol memahami pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam acara ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol, Amalludin ZM, menyampaikan materi mengenai Inpres 02 Tahun 2021 dan Perda Kabupaten Buol Nomor 02 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, materi juga disampaikan mengenai hak desa atas jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan tenaga kerja sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Foto: Sari

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Yudhi Said, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Litbang Kabupaten Buol, membawakan materi terkait sinergitas perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan desa. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan perencanaan yang terintegrasi antara pemerintah kabupaten dan desa demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Buol dapat semakin optimal, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pemanfaatan berbagai program pemerintah yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *