Sekretaris Kabupaten Buol, Dadang, SH, MH, secara resmi membuka Seminar Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Buol Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor BAPPEDA-LITBANG Kabupaten Buol ini dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui virtual Zoom, bersama BP2P Sulawesi Tengah, Selasa 10 Desembar 2024.

Foto bersama peserta Seminar Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RP3KP (Foto: Lis Afrianti)

Seminar ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi, berkelanjutan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan yang layak, lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Sekretaris Kabupaten Buol, Dadang SH, MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus diselaraskan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan kawasan permukiman tidak hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kualitas hidup masyarakat. “Pembangunan wilayah harus sejalan dengan pembangunan sektor lainnya untuk mencapai sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah,” ujar Dadang.

Dalam kegiatan ini, turut hadir berbagai pejabat dan tim terkait, antara lain Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA-LITBANG Kabupaten Buol, Moh. Rizal, SH, serta Ketua dan Anggota Tim Penyusun Dokumen RP3KP, Ketua Pokja PKP Banuata Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi Tengah, serta insan pers.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA-LITBANG, Moh. Rizal, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten Buol adalah untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen ini juga berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sasaran pembangunan, yang mendukung kebijakan pengembangan kawasan permukiman yang lebih terarah dan terencana.
“Adapun tahapan kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan melalui seminar pendahuluan, seminar laporan antara, dan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan sebanyak dua kali,” ungkap Rizal, menambahkan bahwa seluruh tahapan ini merupakan bagian dari proses panjang dalam menyusun dokumen RP3KP yang komprehensif.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Buol, Dadang, menegaskan bahwa tujuan penyusunan RP3KP adalah untuk memperoleh arah kebijakan yang jelas dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dengan demikian, dokumen ini diharapkan menjadi acuan dasar bagi penyusunan program-program pembangunan, baik yang berasal dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. “Pemerintah daerah perlu memiliki dokumen ini untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak, serta lingkungan yang sehat, aman, dan teratur,” jelas Dadang.

Dadang juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus bersatu dan bekerja sama dalam mengawal kesinambungan pembangunan. “Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektor atau kelembagaan masing-masing, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.

Dengan disusunnya dokumen RP3KP ini, diharapkan Kabupaten Buol dapat merencanakan dan mengembangkan perumahan serta kawasan permukiman yang tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Lis Afrianti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *