Dengan berakhirnya masa kampanye pemilu, KPU Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi untuk pembersihan alat peraga kampanye (APK). Rapat ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Buol, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU Buol dan stafnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, aparat TNI, OPD terkait dan juga partai politik.

Dibuka oleh Gusti Aliu, SH, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buol, rapat ini bertujuan untuk merumuskan strategi bersama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban pasca berakhirnya masa kampanye. Adapun hasil dari rapat ini menyepakati terkait pembersihan APK.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *