Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 107 Warga Binaan Lapas Kelas III Leok Kabupaten Buol menerima remisi dengan pengurangan masa kurungan berkisar antara 1 hingga 6 bulan. Upacara  Pemberian Remisi Bagi Para Warga Binaan ini berlangsung di Lapas Kelas III Leok Buol, Kamis (17/8) dan Pj. Bupati Buol bertindak sebagai inspektur upacara.

Pemberian remisi kepada warga binaan ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang mengedepankan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta pembinaan narapidana. Pemberian remisi ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi narapidana, tetapi juga mendemonstrasikan semangat pemasyarakatan yang berbasis pada perbaikan perilaku dan kontribusi positif terhadap masyarakat. Remisi tidak diberikan sembarangan, hanya narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang berhak menerima keuntungan ini.

Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan sudah menjadi tradisi, mengingatkan kita akan pentingnya memberi kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi masyarakat setelah masa tahanan. Selain memberikan dorongan moral bagi narapidana, pemberian remisi juga membawa manfaat bagi lembaga pemasyarakatan dengan meningkatkan citra positifnya.

Sejalan dengan hal ini, acara ini juga mencatat momen penting lainnya. Penyerahan sertifikat tanah Lapas Kelas III Leok oleh Pemerintah Kabupaten Buol yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM menjadi simbol kerjasama antara pemerintah dan lembaga pemasyarakatan dalam memajukan fasilitas tersebut. Begitu juga, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol atas pencapaian dalam penerbitan sertifikat tanah barang milik negara.

Dengan berbagai momen bersejarah ini, upacara pemberian remisi di Lapas III Leok menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pembinaan dan harapan baru bagi mereka yang ingin kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Dalam acara pemberian remisi yang berlangsung di lapas tersebut, hadir juga sejumlah tokoh penting, diantaranya: Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM, Sekda Drs. Suprizal Jusuf, MM, Kepala Pengadilan Negeri Buol Yunius Manopo, SH, Raja Buol Sapri Turungku, serta Ketua DPRD Srikandi Batalipu, S.Sos, MPA, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suryana, S.IK dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buol Usman La Uku, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *