Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Buol Tahun 2023 resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buol, Drs. Arianto Rioeh, M Si, pada hari Jumat, 21 Juli 2023, bertempat di ruang rapat YBBM Buol Kelurahan Kali Kecamatan Biau.
Dalam sambutannya, Drs. Arianto Rioeh, M Si, menekankan pentingnya peran PPID sebagai lembaga fungsional dalam membantu Pemerintah Daerah dalam mengurus urusan Informasi dan Dokumentasi. Ia juga menyoroti betapa vitalnya publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminimalisir kesenjangan informasi di masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menciptakan keterbukaan informasi di tengah-tengah masyarakat. PPID harus berperan aktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan publik dengan tetap memperhatikan aturan dan koridor hukum yang berlaku,” ujar Drs. Arianto Rioeh.
Sebagai lembaga fungsional di bidang informasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian ditunjuk sebagai PPID Utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi di tingkat kabupaten. Sementara itu, PPID pada perangkat Daerah seperti Inspektorat, Dinas, Badan, Satuan, dan Kantor, diharapkan melekat pada jabatan-jabatan strategis yang memastikan keberlanjutan informasi tersebut.
Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua, S.Sos, menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-OPD melalui PPID untuk memajukan daerah. “Transparansi bukan hanya tanggung jawab satu OPD, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tegas Kadis Suondo.

Rapat Koordinasi ini dipandu dengan baik oleh Sekretaris Dinas Kominfo-SP, Abdullah As. Mangge, S.Ag M.Si, yang memberikan penguatan serta sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah. Turut hadir Sekretaris OPD selaku PPID OPD beserta admin PPID untuk menambah pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi.
PPID, sebagai sarana untuk mempublikasikan informasi seputar aktivitas Pemerintah Daerah, diharapkan dapat berfungsi sebagai jembatan untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu kepada masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugasnya, PPID juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan dan melakukan pengecualian terhadap informasi yang memerlukan kerahasiaan dan keamanan.

Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar-OPD melalui PPID, Kabupaten Buol berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya mencapai visi bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih maju dan berpihak kepada rakyat.