Pemerintah Kabupaten Buol, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, dan diikuti oleh 50 pelaku usaha sektor perdagangan di Kecamatan Bunobogu dan Gadung, terutama yang menjalankan usaha kecil. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (18/7).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyatakan bahwa kegiatan bimtek dan pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Buol bertujuan untuk meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga berusaha mendekatkan diri kepada para pelaku usaha. Melalui bimtek, kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha akan diakomodir, dan solusi yang tepat akan diberikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPMPTSP.

“Saya menyambut positif terlaksananya kegiatan bimtek ini sebagai langkah strategis, informatif, dan edukatif bagi para pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan risiko terhadap jenis usaha yang dijalankan,” ucap Sekda.
Pemerintah saat ini melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuan adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistim perizinan yang sederhana . atas kondisi tersebut Penyelenggara perizinan berusaha melakukan perubahan total dimana penyelenggaraannya tidak bisa berbasis izin namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS- RBA.
Dalam kegiatan bimtek ini, para peserta diharapkan dapat mengikuti dengan serius karena ilmu yang disampaikan oleh narasumber sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Proses pengurusan izin usaha dan Sertifikat Standar akan dinilai berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan memahami bahwa modernisasi dan era digitalisasi saat ini telah mendorong efisiensi dalam segi tenaga, biaya, dan waktu, serta memberikan kontribusi positif bagi produktivitas usaha.

Kabupaten Buol menawarkan banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) Biotik maupun abiotik yang dapat menjadi peluang investasi dan penunjang kemajuan dan kesejahteraan daerah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk tidak menghambat potensi investasi hanya karena proses perizinan yang sulit. Dengan adanya sistem OSS-RBA, diharapkan pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses layanan perizinan yang transparan, efisien, dan mendukung kemajuan ekonomi daerah.
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Berbasis Risiko ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha. Semakin transparan dan mudahnya proses perizinan diharapkan akan mendorong pertumbuhan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan dampak positif bagi perekonomian lokal serta kesejahteraan masyarakat.