
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menghimbau kepada Pimpinan OPD, Camat Biau dan Lurah se Kecamatan Biau untuk menyampaikan kepada seluruh pegawai/staf yang dipimpinnya untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengunjungi masing-masing kantor untuk menyosialisasikan pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Proses pendaftaran dan aktivasi ini akan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari 2023 hingga 23 Februari 2023 mendatang.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan aplikasi berbasis android dari Kementerian Dalam Negeri yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aplikasi ini bisa didapatkan dengan cara mengunduh di playstore. Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi ini, diantaranya: Data Keluarga, Dokumen, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN, Hapus Akun, Keterangan, KTP Digital, Biodata dan Pindai. Dokumen yang diperlukan dalam aktivasi aplikasi ini yakni: NIK, email dan nomor telepon. Verifikasi data dilakukan dengan face recognition.
Pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-E serta penyelenggaraan identitas Kependudukan, juga menindaklanjuti Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/17865/Dukcapil tanggal 21 Nopember 2022 terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital. Selain itu, masih rendahnya penerapan aplikasi Identitas Kependudukan Digital oleh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buol juga menjadi alasan tindaklanjut untuk mengaktivasi aplikasi ini. Jadwal aktivasi Identitas Kependudukan Digital bisa diunduh melalui tautan berikut. https://webs.buolkab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/SURAT-DUKCAPIL-IKD-TTE.pdf
