Carut marut Seleksi CPNS mengurai banyak tanggapan dari banyak kalangan. Yang luput dari analisa adalah, Bupati Buol telah mengambil keputusan yang menurut hemat penulis “bijaksana” dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ada beberapa alasan, sikap ini adalah bukti demokratisnya sosok Dokter Rudi.
1). Setelah mendengar laporan beberapa pihak yang mencurigai adanya permainan, Bupati Buol langsung merespon dengan menonaktifkan Kaban BKD.
2). Membentuk Tim Investigatif yang di pimpin oleh Sekda yang bertujuan melakukan “penyelidikan” atas dugaan kasus tersebut.
3). Dokumen Hasil Investigasi ini telah di serahkan kepada BAKN Regional Makasar, yang saat ini telah berlangng prosesnya.
Kenapa hal ini menjadi pilihan
Pertama, sebagai seorang kepala daerah Bupati Buol mencerminkan sikap negarawanya, sebagai pemimpin semua orang.
Kedua, sebagai kepala daerah, Bupati Buol tidak boleh merugikan berbagai pihak, olehnya keputusan yang paling tepat adalah tetap mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Aturan Pemberhentian PNS
Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Pemberhentian tidak hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
1). Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
3). Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4). Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Apa Langkah Pemda Buol Selanjutnya?
Dengan beredarnya berita tentang hasil temuan kecurangan oleh BKN, maka pemda Buol mengambil langkah-langkah yang di atur oleh regulasi yang berlaku. Langkah berikut yang diambil adalah menunggu penegasan secara tertulis dari BKN terhadap surat Bupati yang meminta BKN menyampaikan Siapa oknum pejabat pemda yang terlibat tindakan kecurangan, jenis tindakan yang dilakukan, apakah bekerja atas inisiatif sendiri atau bersama pihak lain.
Hal ini karena wilayah PENERIMAAN CPNS adalah WILAYAH PANSELNAS termasuk BKN, mereka yang memiliki dan memegang bukti dan didukung dengan perangkat IT yg lebih canggih. Pemda lewat tim investigasi hanya memberikan data tambahan sebatas kemampuannya. Sekali lagi, kita harus memahami bahwa “penerimaan CPNS ini wilayahnya BKN/Panitia Pusat”, pemda hanya membantu menyiapkan tempat dan fasilitas lainnya. Sebagai bukti ini wilayah mereka adalah yang diizinkan masuk di ruang ujian hanya aparat dari BKN.
Hukuman terhadap kepala BKPSDM insya Allah pasti dilakukan sesuai keterlibatannya sebagaimana disampaikan oleh kepala BKN pusat, namun apakah kepala BKPSDM bekerja atas inisiatif sendiri dg menggunakan orang orang yg pandai IT atau Beliau adalah bagian dari kejahatan ini artinya ada pihak lain yg berkolaborasi.
Ini yg perlu dicermati, Bupati Buol tidak ingin ada orang yang lolos dari kasus ini. Olehnya Pemda dalam hal ini Bupati Buol mendesak
1). BKN dan Panselnas harus mengusut tuntas, siapapun yg terlibat tanpa pandang bulu apakah aparat pemda atau pusat harus diberi hukuman
2). Bupati sudah melayangkan surat ke BKN dan Panselnas mengenai hal itu.
Olehnya kepada seluruh pihak, agar dapat menunggu proses yang sedang berjalan, dan semoga solusi dari permasalahan ini dapat mendapatkan hasil yang sesuai apa yang kita harapkan.