Buol- Setelah melalui beberapa kali pertemuan, baik rapat internal Tim Penertiban Penjual Bukan Pada Tempatnya, maupun dengan perwakilan penjual Ikan dan Pedagang Sayur bahkan Dialog terbuka dengan segenap Stakeholder, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol akhirnya memutuskan untuk menempatkan pedagang ikan dan pedagang sayur yang berjualan di bawah jembatan maupun yang berada di Pasar Kampung Bugis di Pasar Raya Buol yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau, tepatnya di bagian belakang pasar karena bagian depan sudah ditempati pedagang kain.

Ditemui di ruang kerjanya Kadis Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol Dra. Ikhlasiani T Tonggil, M AP mengatakan : “ aktifitas jual beli seluruh penjual ikan dan pedagang sayur di Pasar Raya tersebut akan dimulai pada hari Jumat 04 November 2022.

Kegiatan yang rencananya akan diawali dengan Senam Bersama para ASN dan PHL lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buol di pelataran Pasar Raya ini tujuannya untuk memotivasi masyarakat agar meramaikan moment mulai beroperasinya Pasar Raya Buol, sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan pendapatan Pedagang Ikan dan Pedagang Sayur dari aktivitas jual-beli serta dapat menertibkan pedagang dan masyarakat di tempat yang sudah disediakan.

Diskominfostandi 2022.