Sekretaris Daerah Kab.Buol Drs.Moh. Suprizal Jusuf, MM bersama Kadis DP3A-Pemdes Badul Yani Saad,S.Sos., Sekretaris Naketrans Neti Herawati, ST. serta jajarannya, dan Kepala BPJS Kesehatan Kab.Buol Andi Ilham, SH. hadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa melalui Virtual Zoom Meeting Video Conference di Aula Kantor Bapenda, Rabu (21/09/2022).

Adapun Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial :
1. BPJS Kesehatan : Perlindungan Kesehatan bagi seluruh Masyarakat Indonesia
2. BPJS Ketenagakerjaan : Perlindungan seluruh Pekerja Indonesia : • Jaminan Kecelakaan Kerja• Jaminan Pensiunan• Jaminan Kematian • Jaminan Hari Tua
Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan pada Diktum kedua angka empat Mentei dalam Negeri :
1. Melakukan Sinkronisasi : Regulasi terkait NSPK Pelayanan Publik dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program JAMSOSTEK.
2. Menyediakan Akses Data Penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jamsostek.
3. Mendorong Gubernur, Bupati / Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
4. Meningkatkan BINWAS kepada Gubernur, Bupati / Walikota terkait pelaksanaan program Jamsostek sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.
Diskominfo-SP 2022